Waktu Sumenep

Sign up for our email news letter

Kotak Berkas

Alamat pengeposan file ke webiste ISPI Sumenep, anda dapat mengirim file berupa Word, Excel, PDF, Foto dan Video dari email anda, alamatkan ke : ispisumenep.file@blogger.com
Lebih jelasnya saudara lihat di menu Tutorial cara mengirim data ke website kami, terima kasih kunjungannya. Admin

Memo

Blog Archive

click to generate your own text
Kamis, 30 Desember 2010
Tanggal: 28 Desember 2010 06.04
Subjek: Agupena Jawa Tengah
Ke: ispisumenep@gmail.com

AGUPENA Sebagai Organisasi Pelegitimasi Unsur Pengembangan Profesi Guru, Mungkinkah?
Posted: 26 Dec 2010 11:57 PM PST
Oleh : TRI BUDIYONO, S.Pd
Ketua Umum Agupena Cabang Rembang
Guru SMP Negeri 1 Pamotan, Rembang


Asosiasi Guru Penulis Seluruh Indonesia (AGUPENA) dididirikan oleh para pemenang sayembara bahan bacaan yang diselenggarakan oleh Pusat Perbukuan-Depdiknas pada tahun 2006. Ide pembentukan Agupena berasal dari Dirjen PMPTK, Dr Fasli Jalal dengan harapan AGUPENA membangun kinerja yang positip, bekerja keras, bekerja cerdas, dan bekerja ikhlas, sehingga mampu berperan memfasilitasi guru agar lebih efektif menulis yang berimbas pada peningkatan minat baca murid, merangsang keingintahuan dan kemampuan murid yang bermuara pada peningkatan mutu pendidikan yang lebih baik. Organisasi Profesi ini bernama ASOSIASI GURU PENULIS INDONESIA yang disingkat AGUPENA berasaskan Pancasila dan UUD 1945.
Agupena berdiri berada dalam naungan Yayasan Agupena yang dibentuk pertama kali pada tanggal 28 Nopember 2006 di Jakarta oleh para pemenang lomba penulisan naskah bahan bacaan yang diselenggarakan oleh Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional dan telah diakta Notariskan pada tanggal 22 Desember 2006 No. 06/2006 oleh Notaris Saifuddin Arief,SH,MH, memiliki tujuan yaitu membantu pemerintah untuk ikut andil membangun peradaban dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan kegiatan ilmiah yang berbasis kepenulisan Agupena diharapkan juga mampu memacu para guru dalam membuat karya tulis yang bersifat ilmiah, menyusun buku, modul, karya sastra ataupun karya tulis lainnya yang mengandung nilai-nilai agama, moral, etika, estetika, akhlak mulia, serta mengembangkan penguasaan teknologi yang selaras dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional.
Organisasi profesi ini bersifat terbuka, mandiri dan tidak beraliasi dengan partai politik manapun, Agupena ke depan sangat diharapkan mampu berada di garda depan dalam dunia pendidikan Guru diharapkan tidak sebatas menjadi "guru kurikulum" yang wilayah kerjanya hanya dibatasi oleh empat dinding ruang kelas, tetapi juga mampu menjadi "guru inspiratif" yang sanggup merambah sudut-sudut peradaban dunia melalui pemikiran-pemikiran kreatif yang terekspresikan dalam bentuk tulisan. Melalui tulisan, ranah pemikiran kreatif guru akan terabadikan oleh sejarah sehingga akan terus memberikan inspirasi-inspirasi baru yang kreatif dan mencerahkan kepada generasi masa depan. Dalam konteks demikian, AGUPENA ke depan juga diharapkan bisa memberikan kontribusi nyata dalam merangsang "adrenalin" dan kreativitas guru dalam membangun budaya menulis.
Dengan dasar (1) Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 (2), Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, (3) Undang-undang No. 32 tahun 2003 tentang pemerintahan daerah, (4) Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, (5) Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Seiring berjalannya waktu dengan disahkannya Peraturan menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Guru dan Angka Kreditnya, dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, Pemerintah perlu memikirkan Organisasi/Lembaga efektif yang mampu bekerja sama dengan baik, lebih teliti dan efisien sebagai upaya untuk mengantisipasi awal suatu karya tulis sehingga suatu karya terhindar dari unsur plagiatisme (pembajakan)
Oleh karena itu sebuah hasil karya tulis sebelum masuk ke tim penilai yang ditetapkan oleh pemerintah, Diharapkan juga terdapat semacam koreksi sekaligus seleksi apakah tulisan itu pernah digunakan kepada orang lain atau mungkin bila ada penulisan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebuah karya tulisan maka team Agupena mampu member bantuan agar tulisan itu menjadi standar kepenulisan, sehingga tulisan itu berstandar ilmiah juga tidak menambah preseden buruk dalam hal plagiatism (bajak membajak) di tingkat awal.
Agupena Sebagai Organisasi Profesi Mungkinkah Melegimitasi Kepenulisan Para Guru?
Manakala seorang guru pertama pangkat penata muda golongan ruang IIIa ingin naik pangkat menjadi guru piñata muda Tk. I golongan ruang IIIb angka kreditnya dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri, dari guru pertama pangkat penata muda tk I gol IIIb menjadi guru muda pangkat peñata golongan IIIc dengan angka kredit paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri, guru muda pangkat piñata golongan ruang IIIc yang akan naik pangkat menjadi guru muda, pangkat piñata Tk I golongan ruang III d angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsure pengembangan diri, guru muda pangkat piñata Tk I golongan ruang IIId yang akan naik pangkat menjadi guru madya, pangkat pembina golongan ruang IVa angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 8 (delapan) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri, guru madya pangkat Pembina golongan ruang IVa yang akan naik pangkat menjadi guru madya, pangkat pembina Tingkat I golongan ruang IVb angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri, guru madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IVb yang akan naik pangkat menjadi guru madya, pangkat pembina utama muda golongan ruang IVc angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri, guru madya pangkat Pembina utama muda golongan ruang IVc yang akan naik pangkat menjadi guru utama, pangkat pembina utama madya golongan ruang IVd angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif dan paling sedikit 5 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri, juga wajib melaksanakan presentasi ilmiah serta guru utama pangkat Pembina utama madya golongan ruang IVd yang akan naik pangkat menjadi guru utama, pangkat pembina utama golongan ruang IVe angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif dan paling sedikit 5 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
Dari uraian tersebut diatas tentang kenaikan pangkat apabila pemerintah tidak mengupayakan lembaga/organisasi pendampingan/penyeleksi suatu hasil karya guru niscaya dengan adanya peraturan tersebut justru akan menumbuh suburkan budaya plagiatism di kalangan guru yang akhir-akhir ini terjadi di dunia guru.
Oleh karenanya pemerintah perlu menjalin kerja sama dengan lembaga profesi yang mampu memberikan bimbingan/legimitasi suatu karya tulisan dalam standar kepenulisan, keaslian atau keorisinilan berkaitan dengan keabsahan suatu karya untuk persyaratan kenaikan angka kredit guru.
Untuk menjalin kerja sama mungkinkah Agupena diberi peran untuk memberi bimbingan dan menyeleksi karya tulis guru? Agupena adalah organisasi penulis dan jauh-jauh hari dari dikeluarnya peraturan Menpan No. 16 ada organisasi ini telah berdiri. Didalam organisasi tersebut pengurusnya dipersyaratkan telah menelurkan suatu karya tulisan baik di tingkat pusat, wilayah ataupun cabang tentu kemampuan dalam menulis tidak disanksikan lagi karena oleh merekalah dunia kepenulisan dikalangan guru adalah jawaranya. Tidak diragukan lagi mereka pasti memiliki kemampuan membimbing/menyeleksi tulisan dengan benar,di samping kemampuan mencatat, mengarsibkan dan mempublikasikan suatu karya tulisan melalui media
Disamping itu pengurus organisasi profesi ini yang anggotanya rata-rata memiliki kemampuan bidang jejaring network. Rata-rata Organisasi Agupena yang telah terbentuk telah memiliki jejaring Network baik di tingkat pusat, wilayah maupun cabang.
Dengan adanya Media atau wadah publikasi ilmiah di ditingkat pusat, Wilayah dan cabang, yang berbasis TI data base suatu karya dapat dipertanggung jawabkan secara public. Disamping didalamnya tercipta kerja sama yang saling menguntungkan antara penulis, organisasi dan pemerintah selain itu akan tercipta kebiasaan publikasi ilmiah dari inovasi para guru sehingga mampu tersiar secara luas dan mampu mengakselerasikan kualitas pendidikan.

Penutup

Disadari masih banyak hal yang perlu difikirkan agar dunia pendidikan kita menjadi lebih baik. Mungkin apabila agupena layak untuk diberi kepercayaan oleh pemerintah dalam membimbing/menyeleksi sampai melegimitasi karya tulisan para guru. Maka selanjutnya pemerintah bersama Agupena perlu memikirkan bagaimana format yang layak dan seharusnya diperankan oleh pemerintah maupun Organisasi Profesi dengan format Asosiasi Guru Penulis Indonesia (AGUPENA) dapat mendapat peran tidak melawan hokum dan konstitusional.
Referensi
1. Anggaran Rumah Tangga AGUPENA
2. Kementerian Aparatur Negara Peraturan Menteri Pendayaggunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009

0 komentar: